Senin, 12 Agustus 2019

RPP

Dalam membuat RPP di tahun ajaran 2019/2020 ini guru wajib mengacu pada
permendikbud no. 24 tahun 2016
Dan yang tidak kalah pentingnya dalam membuat RPP adalah harus meliputi komponen-komponennya , adapun komponen dalam RPP sebagai berikut :
a. identitas sekolah yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu;
f. tujuan pembelajaran
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran;
I  metode pembelajaran;
j. media pembelajaran;
k. sumber belajar
l. langkah-langkah pembelajaran ;
m. Penilaian hasil pembelajaran



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Aksi Nyata Modul 3.3 ( Pengelolaan Program yang berdampak pada murid)

Artikel berikut ini merupakan aksi nyata saya dalam pengelolaan program yang berdampak pada murid saya mengambil program yang saya beri judu...