permendikbud no. 24 tahun 2016
Dan yang tidak kalah pentingnya dalam membuat RPP adalah harus meliputi komponen-komponennya , adapun komponen dalam RPP sebagai berikut :
a. identitas sekolah
yaitu nama satuan pendidikan;
b. identitas mata pelajaran atau tema/subtema;
c. kelas/semester;
d. materi pokok;
e. alokasi waktu;
f.
tujuan pembelajaran
g. kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi;
h. materi pembelajaran;
I metode
pembelajaran;
j. media pembelajaran;
k. sumber belajar
l. langkah-langkah pembelajaran ;
m. Penilaian hasil
pembelajaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar